Surabaya, (13/04/2022). Hari Kedua Pendampingan dan Evaluasi Zona Integritas Satuan Kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dilaksanakan oleh Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI didampingi oleh Tim dari Dirjen Badilmiltun MA RI di Aula Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Acara tersebut diikuti oleh Tim Penilaian Pendahuluan Pembangunan Zona Integritas pada Satuan Kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan agenda melanjutkan evaluasi LKE Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Dalam kegiatan hari kedua ini dimulai pukul 08.30 WIB dengan langsung membahas Area V Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Dimana di dalam area V tersebut Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI berdiskusi dengan Tim Penilaian Pendahuluan Satuan Kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tentang Penguatan Pengawasan. Bahwa terdapat beberapa komponen yang menjadi fokus yakni, Pengendalian Gratifikasi, Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System / WBS , serta Penanganan Benturan Kepentingan. Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjelaskan bahwa pada area V Penguatan Pengawasan merupakan salah satu area paling significant untuk mewujudkan Zona Integritas, sehingga peran pimpinan serta seluruh stake-holder terkait sangat dibutuhkan.

Berikutnya area yang dibahas adalah Area VI yakni Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dimana yang menjadi fokus penilaian adalah standar pelayanan publik, budaya pelayanan prima, pengelolaan pengaduan, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan. Pelayanan Publik yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan wajib memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan, sehingga kualitas layanan dapat terjaga. Setelah melakukan evaluasi pada unsur pemenuhan , selanjutnya Tim Penilaian Pendahuluan di dampingi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan evaluasi pada unsur Reform. Pada unsur Reform tim lebih menganalisa terhadap perubahan-perubahan yang terjadi pada satuan kerja dalam proses pembangunan zona integritas. Bagian area hasil dengan presentase nilai 40% dinilai pada akhir sesi kegiatan.
Kegiatan ini berakhir pukul 15.30 WIB serta dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan. (op)