Surabaya, (12/04/2022). Pendampingan dan Evaluasi Zona Integritas Satuan Kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dilaksanakan oleh Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI didampingi oleh Tim dari Dirjen Badilmiltun MA RI di Aula Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Acara tersebut diikuti oleh Tim Penilaian Pendahuluan Pembangunan Zona Integritas pada Satuan Kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Dalam Pendampingan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan Uji Petik terhadap Penilaian Pendahuluan dan Evaluasi kepada Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang telah dilakukan Tim Penilaian Pendahuluan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Auditor Ahli Pertama Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yaitu Ibu EKASARI KURNIAWATI, S.E., M.A. Dalam kegiatan Uji Petik dibahas mengenai 7 syarat wajib harus dipenuhi satuan kerja yang akan diusulkan untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Apabila tujuh syarat pengusulan sudah terpenuhi, dilanjutkan evaluasi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dimana di dalamnya terdapat komponen pengungkit pemenuhan dengan bobot nilai 30%, komponen pengungkit reform dengan bobot nilai 30%, serta komponen hasil dengan bobot nilai 40%.

Uji Petik dilakukan dengan mengambil sampling Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Auditor Ahli Pertama Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjelaskan setiap poin dalam sub unsur yang terdapat dalam LKE Zona Integritas Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Penilaian Pendahuluan pada hari pertama ini sudah membahas Area I sampai dengan Area IV Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada Komponen Pengungkit/Pemenuhan. Dari hasil diskusi serta evaluasi yang dilakukan oleh Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan Tim Penilaian Pendahuluan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya didapatkan kesepemahaman terkait relevansi dan standar penilaian setiap unsur dalam Pembangunan Zona Integritas.
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan akan terus berlangsung sampai dengan tanggal 14 April 2022. Dari kegiatan tersebut diharapkan Tim Penilaian Pendahuluan Zona Integritas Satuan Kerja di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dapat melakukan Penilaian Pendahuluan dan Evaluasi Pengadilan Tata Usaha Negara di wilayah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya secara mandiri sampai dengan 25 April 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (op)