Surabaya, (18/04/2022). Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dilaksanakan di Aula Gedung Administrasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dihadiri oleh Para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural Eselon III dan IV, serta Pejabat Fungsional dan Pelaksana Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya serta Ibu-ibu Dharma Yukti Karini.

Adapun Pejabat yang dilantik yaitu Bapak DIDIK ANDY PRASTOWO, S.H., M.H. Jabatan Lama Hakim Tinggi Pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Jabatan Baru sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 89/KMA/SK/III/2022 Tanggal 24 Maret 2022 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Dalam Jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Acara Pelantikan Bapak DIDIK ANDY PRASTOWO, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dimulai pukul 10.00 WIB dengan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dan dua orang saksi Hakim Tinggi yakni Bapak H. SUGIYA, S.H., M.H. dan Bapak Dr. SLAMET SUPARJOTO, S.H., M.Hum. serta didampingi oleh seorang rohaniawan.
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam sambutannya menyampaikan beberapa arahan terkait tugas dan fungsi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Serta juga menyampaikan harapan dengan dilantiknya Bapak DIDIK ANDY PRASTOWO, S.H., M.H. menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dapat meningkatkan kinerja pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.


Acara selesai pukul 11.00 WIB dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada Pejabat yang telah dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya beserta undangan, dilanjutkan kegiatan foto bersama dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid19. (op)