Yogyakarta, (22/04/2022). Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Yustisial pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang oleh Ketua, Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dilaksanakan pada 20 s.d 22 April 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya memberikan pengarahan tentang Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Yustisial pada Pengadilan Tata Usaha Semarang, dalam arahannya menyampaikan untuk berhati-hati menjelang Tahun 2024 khususnya mengenai Perkara Pilkada, dikarenakan Perkara Pilkada merupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sehingga kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang apabila terdapat gugatan mengenai Pilkada harus langsung mengambil kebijakan untuk dilakukan dissmissal. Selain membahas terkait Perkara Pilkada, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya juga memberikan arahan terkait Upaya Administrasi, yakni terhadap Hakim yang akan melakukan “NO” pada Upaya Administrasi yang lebih dari 21 hari harap untuk diperhatikan kembali dikarenakan Upaya Administrasi merupakan dialog antara masyarakat dengan internal pemerintahan sehingga jangan sampai Upaya Administrasi menghambat masyarakat untuk menggunakan Legal Standing ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena sepanjang masa 90 hari masih ada maka masih dapat diproses.
Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya juga menyampaikan agar Hakim serta seluruh Aparatur Peradilan Tata Usaha Negara Semarang menjaga Integritas serta komitmen dalam membangun dan mewujudkan Zona Integritas pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Selanjutnya Bapak Dr. H. Bambang Heriyanto, S.H., M.H selaku hakim tinggi menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang telah mendapatkan penghargaan sebagai peradilan dengan implementasi e-court terbaik seluruh Indonesia. Serta dengan terdapatnya aplikasi yang dikembangkan seperti AGM, SIPERS, SIWALI, dan SIRANDU tentunya mendukung dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Pembinaan dilanjutkan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang menyampaikan bahwa peningkatan pelayanan peradilan tidak terbatas pada orang-orang yang normal saja namun mulai dipikirkan untuk menjadi Pengadilan yang inklusif yang mampu menjangkau penyandang disabilitas, hal tersebut dapat dimulai dari website Pengadilan yang dibuat ramah unruk penyandang disabilitas.
Terakhir Pengarahan dan Pembinaan Administrasi Kesekretariatan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang menyampaikan beberapa hal diantaranya, yang pertama berkas pengusulan dalam KPO yang masih dikirim ke PTTUN Surabaya merupakan bentuk dari manajemen resiko yang diperlukan dikarenkan masih terdapat Kantor Regional BKN yang meminta bukti fisik untuk kelengkapan KPO. Yang kedua, agar pengelola keuangan selalu memperhatikan tertib administasi keuangan, dimana semua dokumen keuangan wajib discan dan diarsipkan untuk keperluan apabila terdapat pemeriksaan oleh BPK maupun pemeriksaan dari PTTUN Surabaya. ketiga, agar selalu dimonitoring terkait kepatuhan pengisian aplikasi e-monev Bappenas dan SMART Kemenkeu. Terakhir Bapak Mardius Septiadi, S.H menambahkan agar terdapat pengawasan dan pengendalian terkait tata kelola BMN secara rutin.
Pembinaan dan Pemeriksaan Teknis dan Administrasi Yustisial diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana dan PPNPN pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Adapun acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (Op)