Orasi Pendemo
Orasi Pendemo

Surabaya, 12 Oktober 2022. Dengan alasan harga bahan pokok dan biaya hidup yg semakin meningkat Dewan  Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Jawa Timur dan seluruh pekerja/buruh Jawa Timur menyampaikan aspirasi secara terbuka (demo) menuntut jaminan sosial yang berkeadilan. Aksi demo massa juga dilakukan pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Secara nasional menuntut tolak kenaikan BBM, UU Cipta Kerja, dan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen. Untuk tuntutan sekala lokal diantaranya agar direvisi Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/803/KEP/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Oleh karena permohonan revisi tidak ditanggapi maka Gubernur digugat di PTUN SBY dalam perkara No. 20/G/2022/PTUN.SBY. 

Gugatan dari konfederasi serikat pekerjaan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, yang selanjutnya dilakukan upaya banding  di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan register nomor perkara : 134/B/2022/PTTUN.SBY.

Selama proses ditingkat banding telah dilakukan tiga kali demonstrasi, yang terakhir pada hari Rabu 12 Oktober 2022. Perwakilan massa aksi diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi TUN Surabaya Ketut Rasmen Suta, S.H. didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dan pejabat lainnya.

Penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib dan dalam kondisi yang kondusif. Atas pertanyaan Jazuli sebagai juru bicara perwakilan demo, oleh Humas dijelaskan bahwa perkara yang dimohonkan banding telah diputus hari Selasa 12 Oktober 2022, dengan amar putusan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Ditambahkan pula bahwa putusan dapat dilihat pada website resmi Pengadilan Tinggi TUN Surabaya di menu Siratus, dan putusan dapat diambil pada PTUN SBY sebagai pengadilan pengaju.    

Selama demo aparat kepolisian dan petugas keamanan pengadilan telah berkordinasi dengan baik sehingga aksi demo mass dapat berjalan dengan baik, tertib dan, tidak anarkis.