Rapat Persiapan Evaluasi Pendahuluan ZI
Rapat Persiapan Evaluasi Pendahuluan ZI

Surabaya, (07/04/2022). Rapat Persiapan Penilaian Evaluasi Pendahuluan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Evaluator Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya diikuti oleh seluruh Anggota Tim Evaluator Pembangunan Zona Integritas.

Dalam agenda rapat tersebut disampaikan tahapan proses pendahuluan yang akan dilakukan terhadap satuan kerja. Ketua Tim Evaluator Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penilaian terhadap Lembar Kerja Evaluasi (LKE) masing-masing satuan kerja, setiap Anggota Tim Evaluator wajib melakukan penilaian terhadap 7 poin utama syarat pengusulan untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) diantaranya :

1. Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP/BPK 100%
2. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN 100%
3. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN 100%
4. Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK dan atau WBBM minimal 1 (satu) tahun
5. Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM
6. Pada penilaian terakhir telah memperoleh predikat “A” dalam penilaian akreditasi/sistem akreditasi penjaminan mutu
7. Satker yang akan diusulkan pada tahap Penilaian Pendahuluan tidak memiliki catatan hukuman disiplin berat pada Badan Pengawasan ditahun pengusulan (tahun berjalan) yang dibuktikan dengan hasil clearance dari Badan Pengawasan MA RI

Adapun satuan kerja yang akan dinilai oleh Tim Penilaian Pendahuluan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dan diusulkan untuk memperoleh predikat WBK/WBBM adalah sebagai berikut :

1. PTUN Surabaya untuk pengajuan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
2. PTUN Denpasar untuk pengajuan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
3. PTUN Semarang untuk pengajuan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK);
4. PTUN Yogyakarta untuk pengajuan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK);
5. PTUN Mataram untuk pengajuan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK);
6. PTUN Kupang untuk pengajuan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK);

Sekretaris Tim Penilaian Pendahuluan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi TUN Surabaya menyampaikan agar seluruh Anggota Tim Penilaian Pendahuluan berpedoman pada Buku Panduan PMPZI serta diharapkan dapat memberikan masukan yang membangun untuk satuan kerja dalam proses Pembangunan Zona Integritas pada masing-masing satuan kerja.

Rapat ini dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan. (op)