Pelantikan Panmud Perkara, Hukum & Panitera Pengganti
Pelantikan Panmud Perkara, Hukum & Panitera Pengganti

Surabaya, (25/07/2022). Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panmud Perkara, Panmud Hukum dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dilaksanakan di Aula Gedung Administrasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dihadiri oleh Para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural Eselon III dan IV, serta Pejabat Fungsional dan Pelaksana Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

Adapun Pejabat yang dilantik yaitu :

  1. EDI SUPRIAJI, A.Md., S.H., M.H. menjadi Panitera Muda Perkara PTTUN Surabaya
  2. MUSLICH HIDAJAT, S.H., M.H. menajdi Panitera Muda Hukum PTTUN Surabaya
  3. DONALD HAMONANGAN SINAGA, S.H. menjadi Panitera Pengganti PTTUN Surabaya

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor : 270/DJMT/KEP/KP.04.5/VI/2022 Tanggal 28 Juni 2022 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan/atau Pengangkatan Dalam Jabatan Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor : 274/DJMT/KEP/KP.04.5/VI/2022 Tanggal 28 Juni 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Hukum dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang disaksikan oleh dua orang saksi yakni Ibu JANUARINI TRIDOSOSASI, S.H. M.H dan Bapak H. SETYO HENDARTO, S.H., M.H serta didampingi oleh seorang rohaniawan muslim dan seorang rohaniawan kristen.

Acara selesai pukul 10.00 WIB dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada Pejabat yang telah dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya beserta undangan, dilanjutkan kegiatan foto bersama dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid19. (op)